Halaman

Senin, 20 Mei 2024

Obat Rusak dan Kadaluarsa Serta Cara Membuangnya

Obat Rusak Dan Kadaluarsa

        Zat berkhasiat dalam sediaan obat memiliki masa aktif untuk tujuan pengobatan tertentu. Masa Aktif obat biasanya tertulis pada kemasan obat atau lembar informasi. Sediaan obat dalam bentuk padat jiaka sudah habis masa aktifnya atau sudah kadaluarsa, biasanya terjadi perubahan fisik. Sementara sediaan obat dalam bentuk cair lebih mudah lagi untuk diketahui ciri-cirinya jika sudah kadaluarsa atau habis masa aktifnya, yaitu terjadi perubahan bentuk cairan, perubahan warna, timbul bau atau gas akibat reaksi antar zat dalam obat tersebut. 
        Obat mengalami kerusakan dikarenakan:
  • Udara yang lembab
  • Suhu
  • Goncangan fisik
  • Sinar matahari
        Obat yang sudah rusak dapat diketahui dengan cara berikut:
  • Pada obat bentuk tablet terjadi perubahan warna, bau dan rasa, timbul bintik-bintik noda, lubang-lubang, pecah, retak, terdapat benda asing,menjadi bubuk dan lembab.
  • Pada tablet salut terjadi perubahan salutan seperti pecah, basah, lengket satu dengan lainnya dan terjadi perubahan warna.
  • Pada kapsul cangkang kapsul menjadi lembek, terbuka sehingga isinya keluar, melekat satu sama lain, dapat juga melekat denagn kemasan.
  • pada puyer terjadi perubahan warna, timbul bau , timbul noda bintik-bintik, lembab sampai mencair.
  • Pada salep/krim/lotion/cairan terjadi perubahan warna,  bau, timbul endapan atau kekeruhan, mengental, timbul gas, memisah menjadi dua bagian, mengeras, sampai pada kemasan atau wadah menjadi rusak.

Cara Pembuangan Obat

        Obat sisa yang tidak digunakan lagi untuk pengobatan sebaiknya disimpan disuatu tempat obat yang terpisah dengan penyimpanan barang-barang lainnya. Penyimpanan ini juga harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak. Apabila obat sudah rusak sebaiknya dibuang saja, agar tidak digunakan oleh orang lain yang tidak mengetahui tentang masalah obat.
        Obat dibuang apabila obat kadaluarsa atau penyimpanan yang lama. Cara membuang obat yang rusak yaitu:
  • Penimbunan di dalam tanah => hancurkan obat dan timbun didalam tanah.
  • Pembuangan ke saluran air => untuk sediaan cair, encerkan sediaan dan buang kedalam saluran air.

Cara Pembuangan Kemasan Obat

  • Wadah berupa botol plastik atau pot plastik: lepaskan etiket obat dan tutup botol terlebih dahulu, kemudian buang di tempat sampah, hal ini untuk menghindari penyalah gunaan bekas wadah obat.
  • Boks/dus/Tube: gunting dahulu baru dibuang.  
Baca juga: Cara Menyimpan Obat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar